Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi S1 Psikologi Islam dilaksanakan secara daring pada 17-18 Oktober 2022, hadir sebagai tim Asesor adalah Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.si., Cpce, dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati dan Prof. Dr. Abdul Mujib, M.ag. M.si, dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
October 2022
Universitas Muhammadiyah Ponorogo telah melaksanakan sertifikasi ISO 9001:2015 pada 4 Februari – 22 Maret 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk (1) Mengatur sistem administrasi dan dokumen dalam perguruan tinggi (2) Mengelola risiko yang dapat muncul dalam sebuah perguruan tinggi ini yang menjadi tujuan penerapan ISO 9001 : 2015 yang baru.
Terkait dengan proses akreditasi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo, program studi dapat mengunduh instrumen akreditasi melalui link di bawah ini:
Bagi masyarakat yang sedang mencari informasi terkait peringkat kampus Universitas Muhammadiyah Ponorogo dari berbagai lembaga penilaian tingkat universitas dapat melihat pada website ini. Adapun hasil penilaian dari berbagai lembaga tersebut telah kami rekap sebagaimana hasil di bawah ini.
BAN PT (lihat)
Kemdikbud (lihat)Â
LLDIKTI VII / Anugrah Kampus Unggul (lihat)Â
Webometrics (lihat)Â
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan peringkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
Berikut ini dokumen laporan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Institusi (BPMI):
Dokumen SPMI di Universitas Muhammadiyah Ponorogo dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Dokumen Mutu Tahun 2021
Sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012, bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi ditujukan untuk pendidikan mutu. Perguruan tinggi harus secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Penjaminan Mutu Institusi (BPMI) Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik), guna mencapai indikator kinerja yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu.