BPMI terdiri dari 2 divisi yaitu :
- Divisi SPMI
- Divisi SPME
Tugas BPMI:
Selaku pembantu pimpinan yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan system penjaminan mutu institusi,BPMI setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas
Adapun secara terperinci tugas dari BPMI dijabarkan per unit dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :
Tugas Divisi pada BPMI
Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):
- Menyusun program kerja dan rencana operasional Divisi SPMI
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi eksistensi prodi (penutupan dan akreditasi internal)
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pelanggan
- Mengelola kritik dan saran dari stakeholder
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Satuan Kerja
- Mengorganisasikan dan Mengembangkan sistem penilaian komptensi dosen (program kepangkatan akademik dan sertifikasi dosen)
- Menyediakan dan mengelola database Divisi SPMI untuk penjaminan mutu institusi
- Membuat laporan kegiatan Divisi SPMI
- Membuat laporan tahunan dan laporan akhir Divisi SPMI
Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
- Menyusun program kerja dan rencana operasional Divisi SPME
- Mengorganisasikan penyusun dan pengembangan dokoumen SPME
- Mengorganisasikan pelaksanaan SPME
- Mengorganisasikan pelaksaan akreditasi perpustakaan dan laboratorium
- mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi prodi
- Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi Institusi
- Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi Internasional
- Mengorganisasikan pengisian program Anugrah Kampus Unggul (AKU)
- Mengorganisasikan pelaskaan program Wasdalbin dan Cisco
- Mengoganisasikan pelaksanan program penjaminan mutu berbasis ISO dan QS Top 100 World Class University by Subject.
- Menyediakan dan mengelola database Divisi SPME untuk penjaminan mutu
- Membuat laporan kegiatan Divisi SPME
- Membuat laporan tahunan dan laporan akhir Divisi SPME
Gugus Jaminan Mutu (GJM)
1. Kedudukan
- Gugus Jaminan Mutu adalah unsur fungsi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan program penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi.
- Gugus Jaminan Mutu dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dandiberhentikan oleh Rektor berdasarkan usulan Dekan.
- Ketua GJM dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPMI, LP3I, Dekan, dan Kaprodi serta bertanggung jawab kepada Dekan. Â
2. Struktur Organisasi GJM
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Anggota.