Sesuai dengan Tata Kelola yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Gugus Jaminan Mutu adalah unsur fungsional pelaksana jaminan mutu di fakultas dan prodi.Â
KedudukanÂ
- Gugus Jaminan Mutu adalah fungsi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan program penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studiÂ
- Gugus Jaminan Mutu dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh rektor berdasarkan usulan Dekan.Â
- Ketua Gugus Jaminan Mutu dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPMI, BP3I, Dekan dan Kaprodi serta bertanggung jawab kepada Dekan
Struktur Organisasi GJMÂ
- Ketua
- Anggota
Tugas Ketua GJMÂ
- Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas
- Mertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan melaporkan kepada Dekan.
Tugas Anggota GJMÂ
- Melaksanakan kegiatan dengan pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas GJM di tingkat fakultas
- Memantau dan mencatat implementasi SPMI Fakultas dan Prodi secara periodik.Â
- Menata dokumen pemenuhan standar Dikti sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
- Mengkoordinasikan pemenuhan standarisasi akreditasi.
- Melaporkan kepada rektor melalui BPMI secara berkala.
Untuk Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Unit Jaminan Mutu Satuan Kerja yang berada di fakultas dan satuan kerja dapat dilihat pada link berikut: