Kedudukan 

  1. Lembaga Penjaminan Mutu Institusi adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik). 
  2. Lembaga Penjaminan Mutu Institusi dipimpin oleh Kepala Lembaga yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. 
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Institusi selanjutnya disebut LPMI. 
  4. Atasan langsung LPMI adalah Rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor I. 

Kewenangan 

  1. Kepala Lembaga dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit-unit di bawahnya.
  2. Kepala Lembaga dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya. 
  3. Kepala Lembaga memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya. 
  4. Kepala Lembaga dapat meminta pertanggungjawaban unit-unit yang langsung berada di bawah pengawasannya.

Struktur LPMI

  1. Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipimpin oleh Kepala Divisi. 
  2. Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dipimpin oleh Kepala Divisi.
  3. Divisi Pengawasan dipimpin oleh Kepala Divisi. 
  4. Seksi Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi. 
  5. Seksi Data dipimpin oleh Kepala Seksi.

Tugas Divisi pada LPMI

  • Tugas Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  1. Menyusun program kerja dan rencana operasional divisi SPMI. 
  2. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO.
  3. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja berdasarkan hasil audit mutu internal. 
  4. Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan Renstra dan standar mutu. 
  5. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi eksistensi prodi (penutupan dan akreditasi internal). 
  6. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pengguna (stakeholder). 
  7. Mengelola kritik dan saran dari stakeholder. 
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Satuan kerja. 
  9. Menyediakan dan mengelola database divisi SPMI untuk penjaminan mutu institusi. 
  10. Membuat laporan kegiatan divisi SPMI. 
  11. Membuat laporan tahunan dan laporan akhir divisi SPMI. 
  12. Memastikan siklus SPMI PPEPP berkelanjutan. 
  13. Membuat Laporan capaian SPMI dan melaksanakan RTL.
  • Tugas Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  1. Menyusun program kerja dan rencana operasional divisi SPME. 
  2. Mengorganisasikan penyusunan dan pengembangan dokumen SPME. 
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan SPME. 
  4. Mengorganisasikan pelaksanaan lolos PEMPT dan PEMPS. 
  5. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi perpustakaan dan laboratorium. 
  6. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi prodi dan institusi unggul. 
  7. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi internasional. 
  8. Mengorganisasikan pengisian program perangkingan PT sesuai regulasi terkini. 
  9. Mengorganisasikan pelaksanaan penjaminan mutu berbasis ISO dan World Class University by Subject. 
  10. Menyediakan dan mengelola data base divisi SPME untuk penjaminan mutu institusi. 
  11. Membuat laporan kegiatan divisi SPME.
  12. Membuat laporan tahunan dan laporan akhir divisi SPME.
  • Tugas Kepala Divisi Pengawasan
  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang keuangan dan pengendalian program kerja satker di UMPO. 
  2. Melakukan pengawasan internal bidang keuangan dan pengendalian program kerja satker di UMPO.
  3. Melaksanakan audit internal terhadap audit program kerja dan pengelolaan keuangan serta sarana prasarana UMPO dalam meningkatkan level mutu institusi. 
  4. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja berdasarkan hasil audit program kerja dan pengelolaan keuangan satuan kerja. 
  5. Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan Renop Satker di lingkungan UMPO.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan dokumentasi laporan kegiatan seluruh satuan kerja, dan pengelolaan sarana prasarana UMPO kepada rektor.
  • Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi 
  1. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pelanggan. 
  2. Memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil surveillance. 
  3. Menyajikan data hasil surveilans kepada stakeholder. 
  4. Mengelola kritik dan saran dari stakeholder. 
  5. Memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari kritik dan saran stakeholder. 
  6. Membuat laporan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi.
  • Kepala Seksi Data 
  1. Menyediakan dan mengelola database SPMI untuk penjaminan mutu institusi. 
  2. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem data untuk audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO.
  3. Mengelola web LPMI. 
  4. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi capaian standar, renstra, indikator PEMPT, PEMS.