Kedudukan
- Lembaga Penjaminan Mutu Institusi adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik).
- Lembaga Penjaminan Mutu Institusi dipimpin oleh Kepala Lembaga yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Lembaga Penjaminan Mutu Institusi selanjutnya disebut LPMI.
- Atasan langsung LPMI adalah Rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor I.
Kewenangan
- Kepala Lembaga dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit-unit di bawahnya.
- Kepala Lembaga dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya.
- Kepala Lembaga memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya.
- Kepala Lembaga dapat meminta pertanggungjawaban unit-unit yang langsung berada di bawah pengawasannya.
Struktur LPMI
- Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipimpin oleh Kepala Divisi.
- Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dipimpin oleh Kepala Divisi.
- Divisi Pengawasan dipimpin oleh Kepala Divisi.
- Seksi Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi.
- Seksi Data dipimpin oleh Kepala Seksi.
Tugas Divisi pada LPMI
- Tugas Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Menyusun program kerja dan rencana operasional divisi SPMI.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan Renstra dan standar mutu.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi eksistensi prodi (penutupan dan akreditasi internal).
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pengguna (stakeholder).
- Mengelola kritik dan saran dari stakeholder.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Satuan kerja.
- Menyediakan dan mengelola database divisi SPMI untuk penjaminan mutu institusi.
- Membuat laporan kegiatan divisi SPMI.
- Membuat laporan tahunan dan laporan akhir divisi SPMI.
- Memastikan siklus SPMI PPEPP berkelanjutan.
- Membuat Laporan capaian SPMI dan melaksanakan RTL.
- Tugas Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
- Menyusun program kerja dan rencana operasional divisi SPME.
- Mengorganisasikan penyusunan dan pengembangan dokumen SPME.
- Mengorganisasikan pelaksanaan SPME.
- Mengorganisasikan pelaksanaan lolos PEMPT dan PEMPS.
- Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi perpustakaan dan laboratorium.
- Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi prodi dan institusi unggul.
- Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi internasional.
- Mengorganisasikan pengisian program perangkingan PT sesuai regulasi terkini.
- Mengorganisasikan pelaksanaan penjaminan mutu berbasis ISO dan World Class University by Subject.
- Menyediakan dan mengelola data base divisi SPME untuk penjaminan mutu institusi.
- Membuat laporan kegiatan divisi SPME.
- Membuat laporan tahunan dan laporan akhir divisi SPME.
- Tugas Kepala Divisi Pengawasan
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang keuangan dan pengendalian program kerja satker di UMPO.
- Melakukan pengawasan internal bidang keuangan dan pengendalian program kerja satker di UMPO.
- Melaksanakan audit internal terhadap audit program kerja dan pengelolaan keuangan serta sarana prasarana UMPO dalam meningkatkan level mutu institusi.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja berdasarkan hasil audit program kerja dan pengelolaan keuangan satuan kerja.
- Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan Renop Satker di lingkungan UMPO.
- Memberikan saran dan pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan dokumentasi laporan kegiatan seluruh satuan kerja, dan pengelolaan sarana prasarana UMPO kepada rektor.
- Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pelanggan.
- Memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil surveillance.
- Menyajikan data hasil surveilans kepada stakeholder.
- Mengelola kritik dan saran dari stakeholder.
- Memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari kritik dan saran stakeholder.
- Membuat laporan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi.
- Kepala Seksi Data
- Menyediakan dan mengelola database SPMI untuk penjaminan mutu institusi.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem data untuk audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO.
- Mengelola web LPMI.
- Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi capaian standar, renstra, indikator PEMPT, PEMS.