Sesuai dengan Tata Kelola yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Gugus Jaminan Mutu adalah unsur fungsional pelaksana jaminan mutu di fakultas dan prodi. 

Kedudukan 
  1. Gugus Jaminan Mutu adalah fungsi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan program penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi 
  2. Gugus Jaminan Mutu dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh rektor berdasarkan usulan Dekan. 
  3. Ketua Gugus Jaminan Mutu  dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPMI, BP3I, Dekan dan Kaprodi serta bertanggung jawab kepada Dekan
Struktur Organisasi GJM 
  1. Ketua
  2. Anggota
Tugas Ketua GJM 
  1. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas
  2. Mertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan melaporkan kepada Dekan.
Tugas Anggota GJM 
  1. Melaksanakan kegiatan dengan pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas GJM di tingkat fakultas
  2. Memantau dan mencatat implementasi SPMI Fakultas dan Prodi secara periodik. 
  3. Menata dokumen pemenuhan standar Dikti sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
  4. Mengkoordinasikan pemenuhan standarisasi akreditasi.
  5. Melaporkan kepada rektor melalui BPMI secara berkala.

Struktur Penjaminan Mutu Fakultas

Untuk Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Unit Jaminan Mutu Satuan Kerja yang berada di fakultas dan satuan kerja dapat dilihat pada link berikut:

Surat Keputusan Gugus Jaminan Mutu Tahun 2025-2028

Surat Keputusan Unit Jaminan Mutu Tahun 2020-2024